A. Daya Tampung
No | Kompetensi Keahlian | Rombel | Daya Tampung |
1 | Perhotelan | 3 | 108 |
2 | Tata Boga | 4 | 144 |
3 | Tata Kecantikan Kulit & Rambut | 2 | 72 |
4 | Tata Busana | 4 | 144 |
B. JADWAL PELAKSANAAN
No | Nama Kegiatan | Waktu |
1 | Seleksi Penerimaan Calon Peserta didik inklusi | 13 – 17 Mei 2019 |
2 | Verivikasi Berkas dan Pengajuan Akun | 17 – 28 Juni 2019 |
3 | Pendaftar Daring Mandiri dan atau lewat satuan Pendidikan | |
Dibuka | 01 Juli 2019 Pukul 00.00 WIB | |
Ditutup | 05 Juli 2019 Pukul 23.59 WIB | |
4 | Pengumuman Hasil Seleksi | 09 Juli 2019 |
5 | Pendaftaran Ulang | 10 – 11 Juli 2019 |
6 | Hari Pertama Masuk Sekolah | 15 Juli 2019 |
PERSYARATAN
Berkas berikut diserahkan pada saat verifikasi berkas / pengambilan akun pendaftaran :
- Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP / ijazah Program Paket B / ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai / dihargai sama / setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
- Foto copy Akta Kelahiran serta menunjukan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019 / 2020 dan belum menikah.
- Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyerahkan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).
- Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan /atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah)
- Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan atau Surat Keterangan domisili dari RT/RT yang diketahui oleh Lurah / Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB.
- Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan : Tidak buta warna total & Mata + dan – maksimal 2 serta tidak silindris.
C. SELEKSI PPDB SMK dengan ketentuan :
- Tidak berlaku ketentuan zonasi.
- Menggunakan nilai UN SMP.
- Tambahan Nilai Kejuaraan (NK) sesuai ketentuan.
- Nilai akhir digunakan sebagai dasar peringkat calon peserta didik yang merupakan penjumlahan pembobotan nilai UN (Ujian Nasional) dan NK (Nilai Kejuaraan).
- Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, akan diseleksi berdasarakan prioritas :
- Calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.
- Usia yang paling tinggi calon peserta didik.
- Calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
D. NILAI AKHIR
- Komponen penilaian untuk perhitungan nilai akhir
- Jumlah nilai UN SMP / Mts atau yang sederajat.
- Nilai Kejuaraan.
- Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
NA = UN + NK
Ket :
NA : Nilai Akhir
UN : Ujian Nasional
NK : Nilai Kejuaraan